IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut saat menggelar pers rilis kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin Nasution, di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Hadi Wahyudi mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu, dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER