IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapendam I/BB: “Bila Terlibat, Koptu S Personel Gakkumwal Denpom I/5 Medan akan Ditindak Tegas”

MEDAN, TOPKOTA.co – Dugaan keterlibatan Koptu S yang tercatat sebagai personel Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam kasus penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39), karena terbelit hutang judi online sebesar Rp766 juta, sampai kini masih didalami penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut dikatakan Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi MSi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9) malam.

Kolonel Zeni menjelaskan, dalam kasus penganiayaan tersebut melibatkan 15 orang yang juga diduga melibatkan Koptu S. “Saat ini para pelaku sipil telah diamankan dan ditangani di Polda Sumut, sedangkan Koptu S oleh Pomdam I/BB untuk dilakukan tindakan pemeriksaan dan pengusutan guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya,” ucap Kolonel Zeni.

Dalam penyidikan kasus ini lanjut Zeni, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun demikian bila hasil pemeriksaan dan pengusutan pihak Pomdam I/BB membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat, maka dipastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kolonel Zeni selaku kepala penerangan Kodam menyampaikan rasa prihatin, turut berduka cita dan permohonan maaf atas musibah yang dialami korban beserta keluarganya.

Pada sisi lain, ia juga menyampaikan sesuai instruksi Pangdam I/BB menegaskan, bahwa tidak akan melindungi atau mengintervensi pelaksanaan penyidikan terhadap Koptu S yang kini tengah dilakukan Pomdam I/BB.

“Apabila hasil penyidikan terhadap Koptu S cukup bukti dan patut diduga keterlibatan yang bersangkutan dalam permasalahan tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas dengan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Militer untuk mendapatkan putusan hukum yang berlaku dengan konsekuensi hukuman penjara bahkan sampai dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” pungkas Zeni.

Sebelumnya, Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya (39) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanah Karo, beberapa waktu lalu.

Adapun ke lima pelaku yang diamankan bernama Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan ke lima tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER