IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kapal Karam Pembawa PMI Ilegal di Asahan, Polda Sumut Buru Pemilik Kapal dan Dua Pelaku

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua tersangka lainnya yakni, koordinator PMI ilegal dan pemilik rumah penampungan. Setelah Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Asahan, Kamis petang (24/3/2022).

Kelima tersangka yang telah diamankan yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan. “Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia. Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.

Kapolda Sumut mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Para PMI ini direkrut oleh para perekrut di wilayahnya masing masing, dijanjikan akan bisa diberangkatkan ke Malaysia dengan membayar biaya pengangkutan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta,” ungkapnya.

Kini, pihak Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua lainnya yang identitasnya telah diketahui, ketiganya berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator pekerjaan migran indonesia ilegal dan pemilik kapal. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Polda-polda lainnya yang menjadi tempat dimana mereka untuk memburu para perekrut pekerja migran indonesia tersebut.

Salah seorang pelaku dalam keterangannya di hadapan Kapolda Sumut menjawab, sebenarnya yang ada di kapal saat itu berjumlah 70 orang, bukan 86 orang, bahwa perjalanan dari perairan Asahan ke Pesisir Malaysia berkisar 14 jam dengan upah 6 juta rupiah.

Pelaku menyebutkan, jalur itu diketahuinya semenjak menjadi ABK. Pelaku sadar muatan kapal tersebut berlebih kapasitas, namun pelaku mengaku bingung untuk menurunkan penumpang atau melanjutkan perjalanan, akhirnya keputusan kapal jalan dan karam di tengah laut dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumut mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum untuk saling bekerjasama menuntaskan jaringan pekerja migran ilegal ini, sampai ke akar-akarnya. “Aparat penegak hukum harus bekerjasama menuntaskan pekerja migran ilegal sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER