IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Kantor Nagori Perlanaan Diserbu Ribuan Warga

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Ribuan warga terdiri dari Huta III,IV, V dan VI Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun serbu Kantor Pangulu Nagori Perlanaan, Rabu, (19/6/2024) petang

Kedatangan ribuan warga itu menyatakan penolakan atas rencana terbitnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di atas lahan yang telah mereka kuasai lebih dari 60 tahun.

” Lahan yang kami tempati sebahagian sudah bersertifikat hak milik. Koq sekarang tiba-tiba Kementerian ATR/BPN mau menerbitkan HPL di Nagori Perlanaan,” ucap salah seorang tokoh masyarakat, Parlan (75) warga Huta (Dusun) V. Nagori Perlanaan yang telah menetap sejak 1953.

Setelah warga mengetahui lahan permukiman yang mereka huni akan menjadi HPL bahkan Pihak PT KAI satu Minggu yang lalu telah memasang plang kepemilikan atas lahan yang mereka kuasai, warga langsung beraksi dan mempertanyakan permasalahannya kepada Pangulu (Kepala Desa) Nagori Perlanaan Tri Jaka dan kepada Kepala Stasiun (KS) Kereta Api Perlanaan Herman Sitepu. Namun jawaban yang mereka berikan ke wrga, dianggap berbelit belit bahkan tidak memuaskan akhirnya warga mengucapkan sumpah serapa.

Perlu diketahui, lahan terdampak  yang dipasang plang oleh PT KAI berada di Huta 3,4,5 dan 6 selebar 200 meter dari rel KA disisi Barat dan 50 meter di sisi Timur dengan panjang lebih dari 1000 meter.

Kemarahan warga ditambah lagi setelah mengetahui Pengulu Tri Jaka telah menandatangani surat rekomendasi yang menjadi acuan terbitnya HPL tanpa melibatkan masyarakat, Penolakan warga terus berlanjut hingga akhirnya memaksa Muspika Kecamatan Bandar mengadakan kesepakatan dengan warga agar Pihak PT.KAI, dan Pangulu segera memberikan penjelasan resmi dalam pertemuan berikutnya sekaligus mensosialisasikan tentang permasalahan yang tengah dihadapi warga.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oeh ribuan warga yang langsung datang memenuhi halaman kantor Nagori Perlanaan dengan membentangkan satu spanduk penolakan.

Akhirnya pada pertemuan tersebut, Pengulu Tri Jaka dengan wajah pucat mengakui kekeliruannya yang telah menandatangani rekomendasi tanpa melibatkan masyarakat. Atas kekeliruan tersebut Tri Jaka meminta maaf kepada masyarakat. (Solong).

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER