SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pemuda pengangguran inisial AS alias Adi (27) di rumahnya Huta II Purwosari Atas Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Sabtu (19/9/2021) pukul 15.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku Adi sering menjadikan rumahnya tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/9/2021) pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ifen Siregar meringkus pelaku Adi di depan rumahnya.
Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di area badan pelaku Adi, dan menemukan barang bukti dari kantong celananya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android dan uang sejumlah Rp 200.000.
Diinterogasi, pelaku Adi mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Memet yang tinggal di daerah Kabupaten Langkat. “Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diposes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Senin (20/9/2021). (JN)