IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kanit Reskrim Polsek Purba Gelar Problem Solving Pertengkaran Pasutri

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor Simalungun (Polres Simalungun) melalui Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Bernad Napitupulu, mencoba melakukan penyelesaian perkara dengan mediasi (problem solving) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polsek Purba Kec. Purba Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Rabu (6/4/2022)

Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Bernad Napitupulu menjelaskan bahwa telah datang ke SPKT Mako Polsek Purba seorang perempuan warga Huta Nagoritongah berinisial MA (59), melaporkan kejadian penganiayaan dalam keluarga yang dilakukan oleh suami dari MA, yang berinisial MS (62) pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Pasangan Suami Istri (Pasutri) antara MA dan MS sebelumnya sempat bertengkar, dikarenakan permasalahan ekonomi. MA sebagai istri bertanya kepada MS sebagai suami, kemana uang selama ini, sehingga memulainya pertengkaran antara pasutri tersebut,” ujarnya.

“Dalam pertengkaran tersebut, pengakuan MS secara tidak sengaja menampar pipi sebelah kanan MA, sehingga MA melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Purba dan selanjutnya kita bawa MA ke Puskesmas Purba untuk dilakukan perobatan,” tambah Ipda Bernad.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa mengingat kedua belah pihak masih memiliki ikatan keluarga (suami istri), maka dilakukan mediasi bersama Kanit Reskrim Polsek Purba serta anggota, dan turut dihadiri oleh Babinsa dan Gamot Huta Nagoritongah Hermanto Purba. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

“Dari hasil mediasi tersebut, bahwa pihak pelaku MS telah meminta maaf kepada pihak korban MA, dan sebaliknya pihak korban telah menerima permohonan dan memaafkan pelaku, dan selanjutnya MS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila mengulangi perbuatan tersebut, MS bersedia untuk di proses secara hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Ipda Bernad.

Kegiatan mediasi (problem solving) berjalan dengan lancar, aman dan baik serta untuk memperkuat kedua belah pihak dalam mediasi, turut membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan, sesuai dengan ketentuan, kesempatan ini disampaikan juga imbauan kepada dua belah pihak, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Untuk itu, hendaklah dikehidupan sehari-hari menjaga suasana aman dan damai dalam berkeluarga, agar terhindar dari pertengkaran.

“Dibuat surat pernyataan tersebut bertujuan untuk menguatkan pernyataan antara kedua belah pihak, dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tetap terjalinnya silaturahmi dan hubungan keluarga yang baik,” tandas Ipda Bernad. (JN)