TANAH KARO, TOPKOTA.co – Berawal laporan Junus Ginting (51) Penduduk Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, LP /48/1/2021/SJ/Res T.Karo , 20 Januari 2021, Polres Karo berhasil melumpuhkan 5 bandit antar propinsi yang melakukan pencurian berupa uang tunai sebesar Rp 258.000.000 dan satu buah cincin 23 gram emas 24 karat.
Adapun kelima tersangka yakni, Bragim Pehulisa Brahmana alias Ameng (35) warga Dusun IV Desa Pagar Mebau Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dan jalan Tigapanah Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Misman (33) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sriwahnono Kabupaten Lampung Timur Prov Lampung, Suprianto (39) warga Desa Manggis Prov Jawa Timur, Pardi (46) Kelurahan Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Prov Lampung dan Egif Vieni Emeli (47) warga Kampung Suka kelurahan Serampat Kabupaten Ciancur Jawa Barat.
“Motif, tersangka ingin menguasai dan memiliki uang atau barang berharga milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Andrian Risky Lubis Sik kepada wartawan di Polres Tanah Karo, Jum’at sore (22/1).
Kasat mengaku awalnya pihaknya berhasil menangkap Brahim Pehulisa Brahmana di depan Hotel Ananda Bandar Baru Kabupaten Deli Serdang. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah Junus Ginting Desa Bunuraya.
“Pengembangan dilakukan sehingga kawan-kawannya, Misman, Pardi, Supriantao, Egif Vieni, Emeli ditangkap jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan,” katanya.
Sedangkan Ameng selaku otak komplotan bandit antar propinsi ini mengaku kepada wartawan di ruang Juper Serse Polres Tanah Karo, bahwa dirinya dengan pamannya Junus Ginting sering bertaruh judi laga ayam dengan taruhan jutaan rupiah. “Dari hasil usaha saya membuka eksepidisi kol di desa Bunuraya, habis habis kesitu saja uang saya. Kalau pun saya pinjam uangnya tetap harus saya bayar. Timbul niat mencuri uang di rumahnya, karena aku tahu bahwa paman itu menyimpan uang di rumah,” katanya.
Dia mengaku aksi pencurian itu dilakukan Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 Wib. Saat itu dirinya memerintahkan komplotannya untuk memantau rumah Junus, dan pada pukul 10.30 Wib, mereka pun memasuki rumah tersebut dengan mencongkel pintu menggunakan parang.
Namun aksi mereka akhirnya terbongkar setelah Polres Karo melakukan penyelidikan. Para tersangkapun ditangkap dan ditembak karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Adapun barang bukti dapat diamankan sebesar Rp 137.500.000, satu buah cincin emas 23 Gram dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol F 1652-HD. “Kini semua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” beber Kasat. (John Ginting)