IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kakorlantas Polri Ingatkan 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Kenderaan Dinyatakan Bodong

MEDAN, TOPKOTA.co – Mulai akhir tahun 2022, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dalam kurun 2 tahun akan masuk dalam kategori kendaraan bodong.

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi usai pembukaan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (09/08/2022).

“Pemilik Kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dianggap bodong,” ujar Firman menyampaikan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tersebut.

Selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali. “Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” ujar Kakorlantas.

Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi “Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali”.

“Diterapkan mulai awal tahun 2023, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini,” ujar Firman Shantyabudi.

“Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” kata Firman.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. “Bagi yang tidak bisa menetapi waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas, tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita,” ujar Edy.

Hadir dalam acara itu Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kemudian, Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas sejajaran Polda Sumut dan Kepala UPT BP2RD Sumut. (Ayu)