IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kajari Labuhanbatu Dituding “Peti Es” kan Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Labura

Kantor kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.co– Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Bangkit Hasibuan menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Kumaedi SH “peti es”kan laporannya alias tidak diproses terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Labura.

Pasalnya, laporan yang disebut bangkit telah disampaikan pada tanggal 11 Februari 2020 ini, hingga sekarang belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan yang menargetkan zona integritas “Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)” itu. Terbukti, sampai saat ini Kejari belum menyampaikan pemberitahuan terkait perkembangan kasus.

“Terhitung 11 Februari 2020 sampai sekarang, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum sekali pun memberikan pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kepada kami (LSM LPPN-red) sebagai pelapor terkait perkembangan kasus. Bukankah sudah cukup lama laporan itu kami sampaikan, kenapa belum mendapat tanggapan sama sekali. Apa memang sudah di ‘peti es’kan oleh Kajari,” ungkap Bangkit.

Adapun isi laporan tersebut jelasnya, memaparkan beberapa indikasi penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat Disdik Labura atas tiga proyek pembangunan kamar mandi disana. Dua diantara proyek tadi terkesan anggarannya telah dicairkan meski pekerjaan belum selesai seratus persen dilaksanakan, dan satu proyek lagi terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal ini lah yang memicu Bangkit Hasibuan untuk segera melaporkan praktik yang dinilai memiliki unsur korupsi itu dengan harapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu segera mengusut tuntas dan dapat menyelamatkan uang negara dari oknum-oknum berwatak korup di Disdik Labura itu

Sayangnya, harapan Bangkit tadi tidak berjalan lancar. Meski telah dilaporkan, pihak Kejari Labuhanbatu tampak “adem ayem” saja, seperti tidak ada masalah. Semakin Bangkit menunggu respons dari pihak Kejari, malah persoalan pun semakin berlarut hingga memakan waktu hampir sembilan bulan lamanya.

Kesal dengan tidak adanya tanggapan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Bangkit pun mencoba menemui Kajari Kumaedi SH pekan lalu. Sayangnya, Kajari tidak dapat ditemui padahal sedang berada di Kantor. Diungkapkannya, menurut keterangan Satpam di Kejari Labuhanbatu, Kajari tidak dapat dijumpai secara langsung tanpa melalui Humas Kejaksaan yang dalam hal ini juga dijabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Syahron Hasibuan SH.

“Ada Pak, sudah ada janji. Kalau belum, tidak bisa langsung menjumpai Kajari, harus melalui Humas dahulu. Setelah dari Humas, baru diizinkan jumpa dengan Kajari. Humasnya Kasi Intel Pak dan sekarang tidak berada di tempat karena sedang keluar menangkap tersangka. Kalau mau jumpa besok saja pak,” terang Bangkit menirukan ucapan Satpam tadi sembari terlihat pesimis atas kinerja Kejari Labuhanbatu sekaligus semakin yakin kalau laporannya sengaja di “peti es”kan.

Usut punya usut, Informasi yang diperoleh topkota.co dari salah seorang staf honorer Kejari Dewi, Selasa kemarin, ternyata Kajari Kumaedi SH sudah mendisposisikan laporan dimaksud kepada Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Syahron Hasibuan SH. Namun, mengapa belum ada tindak lanjut, masih menjadi pertanyaan.

Meski tidak tahu kapan didisposisikan, Dewi meyakinkan kalau laporan itu sudah berada di meja Kasi Intel. “Bagaimana saya menjelaskannya ya. Laporan itu sudah saya check Pak dan berada di meja Kasi Intel, karena telah didisposisikan Kajari ke Kasi Intel. Kalau persoalan tindak lanjutnya, saya tidak bisa menjelaskan. Lagian, seluruh pegawai Intel sedang diluar menangkap tersangka, tidak ada seorang pun bagian intel berada di Kantor,” papar Dewi.

Kajari labuhanbatu Kumaedi SH melalui Humas yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Syahron Hasibuan SH yang dikonfirmasi topkota.co melalui telepon seluler, Senin (30/11) mengungkapkan, tindak lanjut laporan tersebut terkendala di Inspektorat Labura. Setelah laporan LSM LPPN mereka (Kejari Labuhanbatu-red) terima, tidak berapa lama pihak Kejari menyurati Inspektorat Labura untuk melakukan investigasi atas pengaduan LSM tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada balasan dari Inspektorat Labura kepada Kejari Labuhanbatu.

“Sekitar bulan Januari atau Februari kalau tidak salah kami (Kejari Labuhanbatu-red) sampaikan surat kepada Inspektorat, karena sesaat laporan masuk, kami langsung surati Inspektorat. Sampai sekarang belum ada balasan,” aku Syahron.

Lebih jauh Syahron mengatakan, kendala di Inspektorat itu juga yang menjadi alasan mereka belum memberikan informasi terkait perkembangan laporan pengaduan dimaksud kepada pelapor. “Belum ada balasan, jadi belum diberitahukan kepada pelapor,” pungkasnya sembari tidak menjelaskan apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan Kejari Labuhanbatu.

Plt. Inspektur Labura Nur Rahman S.Sos saat dihubungi topkota.co melalui telepon seluler, Senin (30/11), membenarkan kalau Kejaksaan telah menyurati Inspektorat sekitar dua minggu lalu terkait dua laporan dugaan korupsi di Disdik Labura. Namun, diantara kedua laporan itu baru satu yang telah ditanggapi Inspektorat, yakni terkait dugaan korupsi buku pustaka.

Untuk satu lagi tambah Rahman, dia kurang ingat mengenai inti persoalannya dan belum juga diproses dengan alasan anggota Inspektorat belum sempat memproses surat Kejari Labuhanbatu itu. “Kurang tahu aku satu lagi itu mengenai persoalan apa. Pastinya masih satu yang sudah kami tanggapi. Besok lah ku periksa dulu, baru nanti aku kabari lagi, soalnya aku masih di Medan ini,” terang Rahman. (Fachri Dabara)