IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Kadis Sosial Gusit Bumkam Terkait Bantuan Covid-19 Untuk Wartawan

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Hingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Pemko Gunungsitoli Asieli Zega masih enggan berkomentar terkait bantuan Covid-19 untuk wartawan yang pernah digagas oleh Dinas Kominfo Gunungsitoli.

Aksi bungkam Kepala Dinas Sosial inipun menjadi perhatian Sekretaris LSM Perkara Gunungsitoli Edward Lahagu. Menurutnya berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Namun hal ini sangat bertolak belakang dengan sikap Kadis Sosial Kota Gunungsitoli yang enggan memberikan informasi kepada awak media terkait persoalan batuan Covid-19 terhadap wartawan yang ada di Kota Gunungsitoli,” ujarnya saat ditemui di Kantor Sekretariat LSM Perkara Kepulauan Nias, Kamis (16/7).

Lanjutnya, tidak terbukanya Kadis Sosial Gunungsitoli mengenai bantuan ini dapat mengansumsikan, bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menyerahkan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan. Padahal Kadis Kominfo Onahia Telaumbanua sudah mengatakan bahwa sudah menyarankan bantuan ini diberikan.

“Memang saya juga mendapat kabar, bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada beberapa wartawan saja, namun informasi ini masih simpang-siur. Seharusnya jika memang bantuan ini sudah disalurkan pasti ada pemberitahuan, dan diketahui siapa-siapa saja wartawan yang menerimanya. Seharusnya juga Kadis Sosial transparan dengan hal ini, apakah memang sudah disalurkan apa belum. Hal ini terkesan ditutupi dan diduga mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Terpisah, Kadis Kominfo Onahia Telaumbanua saat dikonfirmasi mengatakan bantuan untuk wartawan itu merupakan wewenang dari Dinas Sosial. “Itu pak ditangani Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, saya sarankan bisa hal itu ditanyakan kepada mereka, karena secara teknis dan kriteria apalagi jumlah yang menerima di Dinas Sosial yang lebih mengetahui, Dinas Kominfo dalam posisi ini sebatas mefasilitasi data saja,” kata Kadis Kominfo.

Sedangkan Kadis Sosial Gunungsitoli yang dihubungi melalui via seluler berualang kali juga tidak menjawab, begitu juga pesan singkat yang dikirim wartawan, tidak juga kunjung dibalas. (AF)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER