IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kadis PMD Batubara Akan Turun Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Bansos BLT-DD Desa Parsel

BATUBARA, TOPKOTA.co – Terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bansos BLT-DD 2020 di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batubara Radiansyah F Lubis S.Sos akan turun ke Desa Pakam Raya Selatan.

“Hari ini juga kita akan turun ke Desa Pakam Raya Selatan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana Bansos BLT-DD 2020 di desa tersebut,” tegas Radiansyah F Lubis saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan Asisten I Pemkab Batubara, Senin (31/08).

Menurut  Radiansyah, penyaluran BLT-DD bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkandan harus  sesuai pendataaan, karena data itu dikuatkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) serta didukung rekomendasi Camat setelah dilakukan verifikasi.

Jika terjadi perubahan lanjut Radiansyah, harus melalui musyawarah khusus dan disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jika tidak dilakukan musyawarah maka itu kekeliruan yang nyata dan dapat berdampak hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai surat BPD Desa Parsel, jumlah pendataan calon penerima BLT-DD dengan jumlah bantuan Rp 600.000/bulan sebanyak 102 orang, sedangkan yang disalurkan hanya 32 orang. Proses penyaluran tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan.

SK Salah

Disinggung surat BPD tentang permohonan pemberhentian sementara Kades Parsel, Radiasnyah juga menyebutkan akan sekaligus melakukan penyelidikan. “Bila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kades, maka hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Batubara. “Pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015,” kata Radiasnyah.

Radiansyah yang merupakan mantan Kasat Pol PP Batubara itu berucap, kalau pemberhentian perangkat desa hanya bermodalkan surat keterangan maka itu kesalahan. “Salah dan tak boleh, Kades layak dikenakan sanksi. Namun begitu semua kembali kepada pak Bupati sebagai pemilik kewenangan,” tutup Radiansya Lubis. (Solong).

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER