IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kadis Koperindag Batubara Kaget, Proyek Drainase di Pasar Tradisional Lima Puluh Tak Pasang Plank

BATUBARA, TOPKOTA.co – Proyek pembuatan saluran drainase di pasar tradisional Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Limapuluh Kab. Batubara mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, dua minggu sudah dikerjakan, pihak rekanan tidak memampangkan plang proyek sehingga masyarakat bingung dan bertanya-tanya, tentang tahun proyek dan anggarannya.

Pantauan wartawan, pembuatan selasar saluran drainase yang dikerjakan pihak rekanan menggunakan tanah bekas galian setempat. Begitu juga kedalaman galiannya diperkirakan hanya sedalam 20 Cm, serta pemasangan batu bata ada yang dibuat berdiri dan juga yang dipasang miring, sehingga terkesan menghemat material.

Salah seorang pekerja yang mengaku berinisial Hd saat ditemui wartawan Senin petang (9/11) mengaku pengerjaan sudah dilaksanakan selama 2 minggu. Hd juga mengatakan kalau proyek yang dikerjakannya tersebut milik SF.

Terkait proyek tersebut, Kadis Koperindag Kabupaten Batubara Ahmadan Khoir saat dihubungi wartawan Wappress melalui selulernya mengatakan, pengerjaan tersebut memang merupakan rehabilitasi pasar tradisional Lima Puluh Kota yang dianggarkan melalui dinas yang dipimpinnya.

Ahmadan Khoir juga menyebutkan anggaran pengerjaan berasal dari APBD Batubara Tahun 2020 dengan pagu sebesar Rp 900 jutaan. Sedangkan pihak rekanan pelaksana yang mengerjakannya disebutkan Kadis, adalah SF warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Menyangkut tidak dipasangnya plang proyek, Kadis mengaku kaget dan baru tahu dari wartawan. “Saya baru tahu sekarang kalau plang proyek tidak dipasang. Nanti kita tegur pelaksananya,” janji Kadis dari ujung telepon.

Menanggapi pengerjaan rehab pasar tradisional Lima Puluh Kota, Ketua Investigasi BPI-KPNPA RI Kabupaten Batubara Darmansyah angkat bicara. Menurut Darmansyah sangat disayangkan sikap rekanan yang diduga melakukan pelanggaran juklak dan juknis selaku penyedia barang dan jasa.

“Sudah tidak memasang plang proyek, pihak rekanan juga memanfaatkan tanah galian saluran air sebagai timbunan Selasar, ini proyek pemerintah, jadi harus transparan agar masyarakat dapat mengawasi pengerjaan,” papar Darmansyah.

Untuk itu Darmansyah meminta Dinas terkait dan Komisi l DPRD Kabupaten Batubara untuk melakukan monitoring dan fungsi pengawasan pada kegiatan pembuatan saluran drainase di pasar tradisional di Kelurahan Lima Puluh Kota tersebut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER