AEKKANOPAN, TOPKOTA.co – Adi Mardani warga Dusun III Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan yang disinyalir “merampas” hak dana Bantuan Sosial Tunai (BST) milik Ali Mardani yang merupakan tetangganya sendiri, sepertinya hanya dijadikan “kambing hitam”.
Pengakuan Adi Mardani, semua permasalahan ini berawal dari perintah Kades Supangat yang memanggilnya melalui Kepala Dusun (Kadus) III Ahmad Panjaitan saat dia berada di lokasi kerambah ikan miliknya.
Tanpa tahu alasannya terang Adi, Kadus memintanya menghadap Kades di Kantor dengan berpakaian rapi. Sampai di Kantor Desa, Adi diperintahkan Kades Supangat untuk mengambil dana BST di Kantor Pos Cabang Aek Loba 21275 dengan bermodalkan surat keterangan yang sebelumnya telah dipersiapkan disana.
Tanpa banyak basa-basi lanjut dia, pihak Kantor Pos pun tidak begitu mempersulit pengambilan dana BST atas nama Ali Mardani. “Meski sempat ditanyai tentang keabsahan identitasku,” ucap Adi Mardani saat dikonfirmasi topkota.co di kediamannya, Senin (07/09).
Meski demikian, Adi sempat menceritakan kalau pengambilan BST milik Ali Mardani tersebut disebabkan adanya kemiripan nama antara mereka berdua. Dia beralasan, sebenarnya pihak Desa tidak ada yang mengenal nama Ali Mardani, melainkan nama panggilannya saja.
“Tidak ada yang kenal sama Ali Mardani. Warga sini tahu nama panggilannya saja, yaitu Dani. Setahu orang Desa di Dusun III cuma ada nama Adi Mardani, bukan Ali Mardani,” ungkap Adi berargumen.
Walau mengetahui kalau BST itu bukanlah haknya, Adi Mardani tidak sungkan mengakui tetap mengambil BST milik Ali Mardani. “Namanya juga duit, siapa yang tidak mau. Apalagi, Kades yang langsung memerintahkan untuk mengambil,” bebernya.
Disinggung untuk apa dana itu digunakan, Adi menjelaskan untuk keperluan membayar hutang. Setelah adanya keributan akibat pengambilan dana yang dia lakukan, dengan terpaksa Adi harus mengembalikan dana tersebut ke Kantor Pos Cabang Aek Loba. “Mau tak mau lah pak, harus saya kembalikan dan sudah saya serahkan ke Kantor Pos beberapa pekan lalu,” akunya dengan nada menyesal.
Lebih membingungkan, Adi Mardani menyatakan tidak ada yang mengenal Ali Mardani disana. Sementara Kepala Dusun III, Ahmad Panjaitan mengaku cukup mengenal Ali Mardani. Hanya saja, jelas Kadus, saat pembagian undangan pengambilan BST tahap I, II dan III, dia cuma diberi amanah untuk mengantarkan undangan kepada tujuh orang penerima yang diantara ketujuh itu tidak ada undangan mengatasnamakan Ali Mardani.
“Apa yang mau saya kasih sama dia (Ali Mardani-red). Tidak ada undangan pengambilan BST tahap I, II dan III yang diberikan orang kantor sama saya atas nama dia. Tidak mungkin saya pintar-pintaran menyampaikan kalau dia mendapat BST. Beda halnya, Untuk tahap IV dan V memang ada atas nama Ali Mardani, makanya saya serahkan sama yang bersangkutan langsung. Kalau terjadi masalah Adi Mardani mengambil dana BST atas nama Ali Mardani, saya juga bingung,” pungkas Ahmad.
Ahmad juga menambahkan, memang pernah dia disuruh sama Kades memanggil Adi Mardani untuk datang ke Kantor dengan berpakaian rapi, tetapi dia tidak tahu tujuannya apa. “Pernah, kalau tak salah bulan tujuh saya disuruh Kades, saat itu. Tidak tahu apa tujuannya, namanya perintah pimpinan, ya saya laksanakan saja,” ujarnya.
Dia memaparkan, undangan pengambilan BST dimaksud dia peroleh dari Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha, Wawan Kurniawan. Kalau mengenai daftar penerima, Ahmad mengaku tidak mengetahui apapun. “Selebihnya saya tidak tahu, karena tidak ada data yang saya pegang,” tutur Ahmad.
Kaur Umum dan Tata Usaha Wawan Kurniawan yang dimintai keterangan topkota.co belum lama ini, secara blak-blakan mengungkapkan kalau Ali Mardani bukanlah penerima dana BST di Desa Padang Sipirok dari pemerintah pusat.
Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Aek Loba 21275 Fauzi, memberikan keterangan berbeda. Dia membenarkan jika Ali Mardani adalah penerima BST di Dusun III Desa Padang Sipirok. Namun, telah diambil haknya oleh Adi Mardani berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa, Supangat yang menyatakan kalau Adi Mardani adalah orang yang sama dengan Ali Mardani.
Sebelumnya diberitakan, Ali Mardani merasa heran saat menerima surat undangan Pengambilan BST tahap IV dan V, sementara dia tidak pernah menerima dana BST untuk tahap I, II dan III yang nominalnya mencapai Rp 1.800.000.
Belakangan diketahui, kalau dana BST tahap I, II dan III atas nama dirinya telah diambil oleh orang bernama Adi Mardani dengan bermodalkan Surat Keterangan Kepala Desa Padang Sipirok Supangat.
Atas hal itu Ali Mardani merasa kecewa terhadap tindakan Kepala Desa yang terkesan memperlakukan dirinya semena-mena, sekaligus berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut, dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Supangat agar persoalan serupa tidak dialami masyarakat lain. (Fachri Dabara)