Serdang Bedagai – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai 97,08 dalam penilaian Ombudsman RI tahun 2024. Dengan capaian tersebut, Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini menjadi kabupaten dengan peringkat tertinggi di Provinsi Sumatera Utara, sekaligus menempati Zona Hijau dengan opini kualitas tertinggi.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (25/11). Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi pencapaian kedua bagi Sergai sebagai kabupaten dengan nilai tertinggi di Sumatera Utara, sekaligus menempati peringkat ke-33 secara nasional untuk kategori kabupaten. Menurutnya, penghargaan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab Sergai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan meningkat. Kepercayaan ini menjadi kunci utama untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Darma Wijaya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama, baik pemerintah maupun masyarakat Sergai. “Penghargaan ini bukan hanya untuk saya atau perangkat daerah, tetapi untuk seluruh masyarakat Sergai. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi mendukung program pemerintah yang lebih maksimal,” tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini juga menjelaskan bahwa sejak 2018, Pemkab Sergai telah mengimplementasikan program inovatif Pelayanan Administrasi Terpadu Desa (PANTES) untuk mempermudah akses pelayanan hingga ke tingkat desa.
“Melalui sistem berbasis digital, warga dapat mengurus administrasi tanpa harus datang ke Kantor Bupati. Ini sejalan dengan visi ‘Maju Terus’ Sergai yang berfokus pada kemajuan, kesejahteraan, dan religiusitas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menegaskan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini bukan tujuan akhir, melainkan cara untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dadan.
Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni turut memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan Sergai tidak terlepas dari komitmen pimpinan daerah dalam membangun birokrasi yang efisien.
“Ketika pemimpin memiliki komitmen, birokrasi akan berjalan baik. Nilai ini adalah hasil kerja keras seluruh ASN dan pegawai di Sergai, sekaligus penghargaan untuk masyarakatnya,” kata Agus Fatoni.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kerja (Kabag Orta) Romian Parulian Siagian, S.STP, M.Si, juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI dan seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi.
“Kami berharap pendampingan dari Ombudsman terus berlanjut agar Pemkab Sergai dapat terus memberikan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Kabupaten Sergai kini menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan pelayanan publik yang berkualitas dan inovatif. Keberhasilan ini diharapkan dapat terus menginspirasi daerah-daerah lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
End