IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabid Propam Polda Sumut Dicopot, Ini Penyebabnya!

MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolda Sumut memberhentikan sementara  Propam Polda Sumut Kombes Julihan langsung dicopot oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto. Selain Kombes Julihan satu pejabat Propam juga dicopot. Langkah tegas ini karena dugaan pemerasan yang dilakukan perwira berpangkat melati tiga itu.

Kasus pemerasan Julihan sempat ramai di media sosial.

Langkah tegas dan terukur sebagai respons jajaran Polda Sumut terhadap berkembangnya informasi viral terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam.

Ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/11/2025), Kapolda Sumut Irjen Whisnu membenarkan pencopotan tersebut.

Kapolda Sumut memberhentikan sementara Kombes Julihan dari posisi Kabid Propam dalam rangka pemeriksaan. Kapolda Sumut menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Sumut.

Perkara ini bermula dari sebuah unggahan akun TikTok @tan_jhonson 88 tentang dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan. Menindaklanjuti itu, Polda Sumut membentuk tim untuk mengusutnya.

Akun tersebut mengunggah berbagai keluhan kasus pemerasan yang dialami oleh personel kepolisian di bawah jajaran Polda Sumut. Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk tim.

BACA JUGA:  Berkas 2 Oknum PNS Pesta Narkoba di Villa Gading Mas Dilimpahkan ke JPU

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintuka, mengatakan akun TikTok yang viralkan Kabid Propam Kombes Julian anonim.

Meskipun akun tersebut anonim, pihaknya akan tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap kebenaran unggahan yang menuding Kabid Propam Polda Sumut diduga melakukan pemerasan.

Menurut Ferry Walintuka, langkah ini dalam rangka memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

Ferry Walintukan menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.

“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam Julihan Mustaha (JM) dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra (ACP) adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Ferry, Selasa (25/11/2025) malam.

Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal ACP menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

BACA JUGA:  Polsek Medan Barat Razia KTV Dragon, BNN Sumut Siap Menyusul       

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.

“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER