IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kabid Humas Poldasu Pastikan Razia Denda Masker Adalah HOAX

MEDAN, TOPKOTA.co – Terkait beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah Hoax Atau tidak benar.

Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang. Melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Sik ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6) mengatakan, bahwasanya beredarnya informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar. Informasi itu ditegaskan merupakan berita bohong alias hoax.

Lebih lanjut kata Tatan, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai jika mendapatkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan lebih mengkonfirmasi kepada pihak terkait langsung, apabila informasi yang diterima masih diragukan kebenarannya.

Tatan pun meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat memang dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

“Namun untuk informasi ada razia kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didenda itu bohong, tidak benar,” ungkap Tatan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER