IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabid Humas Poldasu: Bila Polsek Tidak Menindak Judi Tembak Ikan Milik AC, Polda Sumut Yang Turun Tangan

Foto ilustrasi mesin judi tembak ikan-ikan.

MEDAN, TOPKOTA.co – Judi tembak ikan milik AC yang terletak di Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di sebut-sebut kebal hukum, karena diduga sampai saat ini pihak kepolisian setempat belum melakukan tindakan, Jumat (01/07/2022).

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Polda Sumut akan menindaklanjutinya. “Kalau polsek tidak menindak, Polda yang turun tangan,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (01/07/2022).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya beberapa kali terkait lokasi judi tembak ikan milik AC yang tetap beroperasi dan belum ada tindakan tegas, Jumat (01/07/2022) belum menjawab.

Sementara sejumlah masyarakat di Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan sudah resah. Berdasarkan pengakuan salah seorang warga setempat kepada wartawan ini, praktek perjudian tembak ikan milik AC tersebut sudah berlangsung sejak lama, makin marak dan aman saja. (Ayu)

BACA JUGA:  Polres Sibolga Amankan Dua Pencuri Laptop Milik Mahasiswa

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER