TANAH KARO, TOPKOTA.co – Dibawah Kendali Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Dearma Munte SH, didampingi Kasat Samapta, Kapolsek Tigapanah, pelaksanaan pemagaran tanah dari hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara Eksekusi Nomor 08/Eksekusi /2000/Pn Kbj, dilakanakan Jurusita Pengadilan Kabanjahe, berjalan dengan lancar, Kamis (3/9).
Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin Serimitha Br Karo SH, Advokat beralamat di jalan Veteran Gang Kalihara Nomor 1 Kabanjahe, kepada wartawan, Kamis (3/9) siang, disela-sela acara pemagaran tanah mengatakan, perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus perkara perdata antara, Reno Perangin angin, Lompoh Br Peranginangin, Pdt Jiwa Br Peranginangin, Zamaleka Peranginangin, Jusup Roni Peranginangin.
Kesemuanya bertempat di Desa Manuk Mulia Kecamamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dengan Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin warga Desa Talingkuta Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, telah dimenangkan Tepeten Br Tarigan, sesuai nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara Eksekusi nomor5 09/Eksekusi/2000/PN.Kbj.
“Menindak hasil putusan itu, Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe menjalankan dan melaksanakan hasil dari putusan Mahkamah Agung itu,” beber Serimitha, Br Karo.
Amatan wartawan, sebelum pihak Jurusita membacakan putusan itu, pihak tergugat mengatakan bahwa lokasi tanah yang dimaksud pihak Pengadilan Negeri salah lokasi, karena tanah yang dimilikinya jelas ada surat sertifikatnya. “Jadi dimohon batalkan dulu surat sertifikat saya, supaya tanah ini dipagar,” kata Zamaleka Peranginangin.
Kades Manuk Mulia Kamsin Ginting dihadapan Juru Sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, dan Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan serta pihak keamanan membenarkan lokasi tanah terperkara ini.
Menindak lanjut keterangan Kepala Desa Manuk Mulia, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Derama Munte SH mengumumkan lewat pengeras suara mengatakan, bila lokasi tanah ini salah dipagar, bagi yang dirugikan silahkan segera menempuh jalur hukum.
Setelah itu, para pemohon pemagaran tanah dan tim pekerjanya langsung memulai pemagaran tanah hingga selesai tanpa ada hambatan dari pihak mana pun. Walaupun cuaca tidak mendukung, namun pemagaran tanah yang diperkirakan mencapai 50.000 M2, telah selesai sebahagian.
Di lokasi itu telah dipasang 2 buah plang hasil putusan Mahkamah Agung dan mengatakan bahwa, Tanah Ini Hak Milik Tepeten Br Tarigan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1196K/Pdt/2019. Dan berita Acara Eksekusi Nomor : 09/Eksekusi/2000/PN/Kbj.
Akhir pemagaran di lokasi Tanah, Jurusita Pengadilan Negeri disaksikan kepala Desa Manjuk Mulia dan Diel Peranginangin pemohon, dan Kabag Ops Polres Karo mengatakan, bagi siapa yang merusak pagar ini dikenakan dengan Pasal 406 KUHP. (John Ginting)