IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jurtul Togel Desa Kota Pari Ditangkap Polisi di Warung Kopi

Tersangka saat diamankan.

SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai kembali mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis togel di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, Rabu (11/3) sekira pukul 15:30 WIB. Pelaku yang diamankan SN alias Ucok (32) warga Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Sergai. SN alias Ucok ditangkap Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di sebuah warung kopi milik warga yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Handphone merk Nokia warna biru sebagai alat merekap judi Togel Dan Uang Tunai Rp.35 ribu (tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada Awak media dalam keteranganya menyampaikan, bahwa penangkapan SN alias Ucok berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis togel di wilayahnya.

“Atas informasi tersebut, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar pelaku sedang menunggu pemesan di sebuah warung kopi milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil introgasi petugas, bapak dua ini mengaku baru satu minggu berprofesi sebagai jurtul togel di wilayahya. Dari hasil penjualan, dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp.100ribu s/d Rp.200ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.

“Hasil penjualan SN alias Ucok disetorkan kepada bandar atau korlap bernama HA alias Hen warga Kotapari. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak berhasil ditemukan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER