IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat Curhat Polres Batubara, Wakapolres: Keluh Kesah Masyarakat Akan Kami Tindaklanjuti

Wakapolres Batubara Kompol Jono Sirait didampingi Kabag Ops Imam Alriyuddin saat menggelar Jumat Curhat di salah satu warung kopi yang berada di Kecamatan Lima Puluh.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara Polda Sumatera Utara memerintahkan jajarannya untuk menjalankan program Jumat Curhat, untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi warga secara langsung.

Kegiatan tersebut kali ini dilaksanakan di salah satu warung kopi bareng warga di seputaran Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Jumat (13/1/2023), yang dihadiri langsung Wakapolres Batubara Kompol Jono Sirait didampingi Kabag Ops Imam Alriyuddin.

Kapolres Batubara AKBP Jose melalui Wakapolres Kompol Jono mengatakan, lewat inovasi tersebut pihaknya bisa betul-betul mengetahui kondisi masyarakat di lapangan. Kemudian, hal itu bakal menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.

Di samping itu, Jumat Curhat juga sebagai mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batubara untuk menjaga daerahnya agar tetap aman dan kondusif. “Seperti tadi ada warga menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, kami bisa tindaklanjuti segera,” terang Kompol Jono.

“Jumat Curhat ini juga untuk menjalin silaturahmi, sehingga masyarakat tidak lagi perlu canggung untuk memberikan informasi dan segala bentuk aduan ke pihak Polres Batubara,” tambahnya.

Wakapolres Batubara Kompol Jono Sirait didampingi Kabag Ops Imam Alriyuddin saat menggelar Jumat Curhat di salah satu warung kopi yang berada di Kecamatan Lima Puluh.

Selanjutnya kata Kompol Jono, pada kesempatan Jumat curhat ini masyarakat ada yang bertanya tentang proses mengurus surat kehilangan dan SKCK. “Saya memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya alias gratis, sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000, sesuai PP No 60 Tahun 2016,” ungkapnya.

“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,”pungkas Wakapolres Batubara. (Solong)