IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Juliadi Dianiya Hingga Dibuang ke Besitang, 6 Pelaku Ditangkap Polres Sergai

Para pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Sergai, Minggu (5/3/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 6 (Enam) orang tersangka penganiayaan di sejumlah tempat berbeda, diantaranya Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai dan di belakang Puskesmas Desa Pon Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, Minggu (5/3/2023).

Keenam pelaku ini ditangkap karena telah melakukan pengeroyokan kepada Juliadi alias Ego (32) di Dusun I Kp. Banjar Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dan dilaporkan korban ke Polres Sergai dengan laporan polisi Nomor : LP/ B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tentang tindak pidana Penganiayaan.

Informasi yang dihimpun wartawan, penganiayaan ini bermula pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Korban dijemput oleh temannya Dedek dari rumahnya di Dusun I Kp. Banjar Ds. Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, lalu bersama-sama pergi ke Gerdu Ds. Pon (TKP).

Sesampainya di TKP, pelapor sudah ditunggu oleh terlapor dkk yang langsung memukul pelapor pada bagian kepala, sehingga pelapor terjatuh. Kemudian para pelaku memijak mijak tubuh pelapor.

BACA JUGA:  Dilaporkan DPD Walantara Terkait Mafia Perambah Hutan, Bupati Karo Hadiri RDP DPRDSU

Selanjutnya, tangan pelapor diikat dengan menggunakan tali timba, lalu dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver dan dibawa menuju ke daerah Sialang Buah. Dan sesampainya di Sialang Buah, terlapor dkk kembali memukuli pelapor. Pelapor kembali dinaikkan kedalam mobil tersebut dan dibawa ke daerah Besitang.

Sesampainya di Besitang terlapor menutup wajah pelapor dengan menggunakan handuk dan tangan diborgol, dan langsung dibuang ke dalam sungai, dan terlapor dkk pergi meninggalkan pelapor.

Setelah pelapor mendengar bahwa terlapor dkk sudah pergi, pelapor naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan kemudian membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.

Usai membuat laporan pengaduan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Iptu MK Bima Prakasa STrK mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa pelaku penganiayaan secara bersama sama sedang berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Sergai.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim langsung menuju ke tempat yang dimaksud, dan setelah dilakukan pengintaian disekitaran rumah terhadap pelaku, Tim Opsnal langsung mengamankan para pelaku sebanyak 4 (Empat) orang tanpa perlawan, yaitu IH als I, HG als B, RW als R als A, A als D.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sergai Gelar Publik Addres dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Setelah ditanyakan kepada para pelaku mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Juliadi alias Ego, dan setelah dilakukan interogasi cepat terhadap para pelaku mereka mengakui melakukan bersama dengan 11 (Sebelas) teman lainnya. Setelah ditanyakan terhadap pelaku IH bahwa mereka tadi ada 8 (Delapan) orang dalam rumah tersebut, dan telah melarikan diri dari pintu belakang.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainnya, ZM als O saat sedang berada di dalam rumah tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan

Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut, dan para tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (End)

BACA JUGA:  Kapolres Sergai Hadiri Rakernas HPI Ke XIX 2023

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER