MEDAN, TOPKOTA.co – Praktik perjudian jenis tembak ikan yang di sebut-sebut milik keturunan Tiohoa itu inisial CC semakin subur dan berkembang kemana-mana, oknum TNI dinilai pasang badan hingga menguasai Medan dan Deli Serdang, judi tersebut masih berlangsung secara terang-rerangan, Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut beroperasi selama 24 jam tanpa hambatan berarti sehingga memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dari penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hasil pantauan awak media di lokasi judi 303 milik CC tersebut berada di Gang Persatuan 1, Helvetia Kecamatan Sunggal, dan Tanjung Mulia di salah satu ruko, Medan Merelan pinggir Sungai, pasar Dua (2), lalu Jl. M Basir Komplek Marelan Poin, pada Senin tanggal 26 Januari 2026.
Saat Awak Media Masuk ke Lokasi Judi Tersebut
Anak koin seorang wanita atau penjaga judi tembak ikan tersebut mengatakan segala urusan judi ini jumpai saja kordinator nya Rembo, “kalau mau menanyakan judi meja tembak ikan ini jumpai saja bang Rembo, pak”, ucap penjaga
Warga Resah, Dampak Sosial Kian Nyata
Keberadaan perjudian ini dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari keretakan rumah tangga, meningkatnya kriminalitas, hingga melemahnya ekonomi keluarga di lingkungan sekitar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengaku sudah lama menyaksikan aktivitas tersebut, namun tidak pernah melihat adanya tindakan tegas dari aparat.
“Kami heran, judi ini buka siang malam, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami sebagai warga sudah sangat resah, Judi ini jelas merusak dan menyengsarakan masyarakat kecil,” ungkapnya.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Padahal, larangan perjudian di Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat jelas. Dalam KUHP Lama Pasal 303, praktik perjudian tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Sementara dalam KUHP Baru Pasal 426 dan 427, negara bahkan memperberat sanksi:
Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut masih beroperasi tanpa gangguan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran sistematis.
Masyarakat Desak Tindakan Nyata
Masyarakat pun mendesak agar Polri dan APH terkait tidak sekadar melakukan razia seremonial, melainkan penindakan tegas dan berkelanjutan, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas perjudian tersebut.
Warga berharap aparat tidak menunggu konflik sosial atau korban lebih banyak sebelum bertindak, mengingat perjudian telah menjadi ancaman nyata terhadap ketertiban dan masa depan generasi muda. (Ayu)









