MEDAN, TOPKOTA.co – Judi tembak ikan di jalan Veteran Kecamatan Medan Belawan, Jalan Rawe Raya Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Raya Potong Hewan (RPH) dan Jalan Platina Raya Komplek Kota Baru Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli tetap beroperasi dan tidak tersentuh hukum pihak Polres Pelabuhan Belawan maupun Poldasu.
Kegiatan judi ketangkasan yang berada di tiga kecamatan tersebut diduga ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum, seolah-olah usaha perjudian tersebut sengaja dilegalkan walaupun bertentangan dengan Undang-Undang di Indonesia.
Pantauan wartawan, Judi ketangkasan yang menggunakan meja berukuran 2×2 meter tersebut dipandu oleh seorang oprator setelah pemain menyetor sejumlah uang. Kemudian pemain bebas menggunakan mesin elektronik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH yang dihubungi wartawan, Selasa (9/6) tidak menjawab terkait masih maraknya perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Ndi)