MEDAN, TOPKOTA.co – Perjudian mesin tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Sunggal, diantaranya di kawasan Simpang Rotari Tahap 3, Jalan. Sukarame, Tanjung Slamat, Kecamatan. Sunggal, Kabupaten. Deliserdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah masyarakat resah dengan keberadaan tempat permainan judi tembak ikan di lingkungan nya.
Masyarakat meminta agar pihak Kepolisian khususnya sektor Medan Sunggal segera menagkap para pelaku dan pemilik arena perjuadian tembak ikan tersebut.
“Kami warga disini sudah resah dengan adanya kegiatan usaha judi tembak ikan, karena sangat berdampak negative bagi kami warga disini” Ucap salah satu ibu rumah tangga pada wartawan.
Menanggapi persoalan yang ada, Kaposek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H. saat di konfirmasi awak media belum merespn tentang adanya praktik perjudian di wilayah hukum nya. (Ayu)









