MEDAN, TOPKOTA.co – Perjudian jenis mesin tembak ikan kembali meresahkan masyarakat di Bulan Suci Ramadan, praktik judi tembak ikan ilegal tersebut ditemukan pada sebuah warung kopi yang berada di Jalan Jamin Ginting, simpang Jalan Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Awak media yang menerima laporan masyarakat melakukan penelusuran langsung ke lokasi, Rabu, (04/03/2026). Hasilnya, benar terdapat satu unit mesin judi tembak ikan di dalam warung tersebut.
Sementara itu, awak media turun ke lokasi melakukan koordinasi dengan warga sekitar berinisial BT (36) terkait lokasi judi tembak ikan
Dalam wawancara di lokasi, seorang pria bermarga Bakti yang mengaku sebagai “Tukang Kutip” pada mesin judi tersebut membenarkan adanya aktivitas perjudian di warung kopi itu.
Masyarakat Pancur Batu menuntut aparat kepolisian bertindak tegas. Selanjutnya, warga juga berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermanto memberi perhatian serius dengan memerintahkan aparat di lapangan untuk membongkar jaringan perjudian serta menindak para penyedia tempat tersebut.
“Jangan biarkan masyarakat resah. Kami minta polisi segera turun menutup lokasi perjudian ini,” tegas seorang warga setempat.
Masyarakat juga menekankan agar tidak ada lagi intimidasi maupun persekusi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut keterangan dari warga sekitar yang namanya tidak mau disebut mengatakan, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan harus dilindungi oleh undang-undang.
Kasus perjudian mesin tembak ikan ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait praktik ilegal yang dinilai mencederai ketertiban umum di Pancur Batu. Warga pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya. (Ayu)









