IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jual Sabu Rp40 Juta, 4 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

MEDAN, TOPKOTA.co – Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu sebarat 10 gram dituntut dengan hukum berbeda. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom T Hutajulu secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/22).

Keempat terdakwa, yakni Muhammad Fisal (26) warga Jalan Murai I No. 50 Mandala Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sures Kumar (32) warga Jalan Brigjem Katamso P Burung Lorong I Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Jimmy Nasution (21) Jalan Brigjen Katamso P Burung Lorong I Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, serta Surya Veronica (32) warga Jalan Brigjen Hamid Gang Andika No.44 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Dahlia Panjaitan, JPU mengatakan, perbuatan keempat terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa Muhammad Fisal, Sures Kumar dan Jimmy Nasution masing-masing selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom T Hutajulu.

Selain itu, kepada Majelis Hakum JPU juga meminta agar menghukum terdakwa Surya Veronica selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahlia Panjaitan menyebutkan penangkapan keempat terdakwa Muhammad Fisal, Sures Kumar dan Jimmy Nasution serta Surya Veronica dilakukan pada Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

Dikatakan JPU, penangkapan keempat terdakwa berawal saat saksi Yasmar P Lubis, saksi Endra Syafrizal, saksi Hengky Ariandi Gultom, dan Roy Naca Sembiring SH mendapatkan informasi masyarakat yang menerangkan, tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Brigjen Katamso Gg. Pantai Burung I Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi Hengky Ariandi Gultom melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mendapatkan seorang penjual, yaitu terdakwa Muhammad Fisal, dan lalu saksi Hengky Ariandi Gutom memesan paket sebesar 1 ons kepada Muhmmad Fisal. Terdakwa Muhammad Fisal tidak memenuhi pesanan tersebut dan hanya sanggup memenuhui pesanan paket abu-sabu seharga Rp 40.juta.

Muhammad Fisal yang akan melakuan transaksi narkotika sabu-sabu tersebut, lalu menjumpai terdakwa Jimmy Nasution dan mengatakan akan melakukan transaksi narkotika, dan kemudian terdakwa Jimmy Nasution mengatakan di rumahnya saja dilakukan transaksi tersebut.

Kemudian saksi Hengky Ariandi Gultom menjumpai terdakwa Muhammad Fisal dengan membawa uang sebesar Rp 40 juta di rumah terdakwa Jimmy Nasution di Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung I Kel. Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Lalu terdakwa Muhammad Fisal menerima uang Rp40 juta tersebut dan lalu menyerahkan kepada terdakwa Surya Veronica untuk dihitung jumlah uang tersebut, dan kemudian terdakwan Muhammad Fisal menghubungi terdakwa Sures Kumar dengan mengatakan ada seseorang yang mau membeli paket sabu-sabu seharga Rp 40 juta.

Singkat cerita transaksi disepakati, kemudian terdakwa Muhammad Fisal menghampiri saksi Hengki Ariandi Gultom dan lalu terdakwa Muhammad Fisal meyerahkan klip plastik besar kepada saksi Hengki Ariandi Gultom.

Setelah paket sabu-sabu tersebut diserahkan, terdakwa Muhammad Fisal lalu saksi Hengki Ariandi Gultom bersama-sama dengan team melakukan penangkapan terdakwa Muhammad Fisal, terdakwa Jimmy Nasution dan terdakwa Surya Veronica.

“Sedangkan terdakwa Sures Kumar ditangkap sedang berjalan kaki tak jauh dari penangkap ketiga terdakwa,” tutupnya. (Ayu)