SERGAI, TOPKOTA.com – Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol akhirnya berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai.
Pelaku bernama KI alias Kumpul (48) sehari- hari bekerja sebagai supir tinggal di jalan Belibis Dusun VII,Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Sergai. Tersangka ditangkap di daerah kediamanya, Senin (24/2) sekira pukul 23:00 WIB
Hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasi menyita barang bukti 11 Kilp plastik Transparan helai plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum saat di konfirmasi, Rabu (26/2) mengatakan bahwa, penangkapan tersangka atas tindaklanjut informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.
“Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul. Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kaki tersangka.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (End)