IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kamis, 25 September 2025

Jual Aset Lahan PTPN Kepada Pengembang Citraland, Pejabat BPN Sumut dan Deli Serdang Calon Tersangka

MEDAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) – sebelumnya PTPN II – oleh PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I, kepada pengembang Ciputra Land (Citraland) untuk pembangunan perumahan mewah di Tanjungmorawa dan Sampali, Deliserdang.

Saat ini diketahui total 50 orang telah diperiksa dalam kasus itu, termasuk Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Sri Pranoto, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani, dan pejabat BPN Deliserdang.

Bahkan beredar kabar bahwa Kejati Sumut telah menetapkan pejabat BPN Sumut dan Deliserdang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengemukakan bahwa terkait perkara Citraland, pihak penyidik di kejaksaan masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Mengenai informasi yang beredar terkait penetapan tersangka, secara resmi Kejati Sumut belum pernah mengumumkan hal tersebut,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan para saksi yang diperiksa kejaksaan terbagi dalam empat klaster. Yaitu :

BACA JUGA:  Bandar Sabu Desa Manunggal Diciduk Polres Belawan

– Saksi dari PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo

– Saksi dari Kanwil BPN Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Deli Serdang

– Saksi Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Deli Serdang serta saksi dari pihak pengembang Ciputra Land dan PT Pancing Mitra Strategis.

Pihak Kejati Sumut juga diketahui telah menggeledah sejumlah tempat antara lain kantor PTPN I, Kantor BPN Deli Serdang, Kantor Kanwil BPN Sumut, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, kantor PT DMKR Helvetia, serta kantor PT DMKR Sampali, Deli Serdang.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengemukakan kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP kepada Ciputra Land. Lahan seluas itu berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali.

Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Sesuai regulasi peralihan status lahan, kata Harli, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara.

BACA JUGA:  Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uinsu Geruduk Mapolrestabes Medan, Minta Tidak Perlu Usut Dugaan Korupsi Penelitian Dosen Ilmu Komunikasi

“Namun hak negara tidak diberikan oleh PT NDP.” kata Harli.

Ketentuan soal pengembalian 20 persen lahan itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Kini, sebagian lahan yang dulunya hanya berupa tanah kosong itu telah berdiri rumah-rumah mewah.

Penyidik, sambung Harli, telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Meski demikian, Kejati Sumut belum menetapkan tersangkanya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER