IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

JPU Tuntut Gembong Narkoba Man Batak Penjara Seumur Hidup

Persidangan kasus Man Batak di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Jaksa Penuntut Umum menuntut gembong narkoba IP alias Roy alias MB alias Man Batak (40) dengan pidana penjara seumur hidup, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada Perkara pidana nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap, Selasa (8/2/2022).

Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan Terdakwa Man Batak mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Rantauprapat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan membacakan surat tuntutan secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Delta Tamtama, Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan masing-masing hakim anggota, PP Ery Sugiarto, terdakwa dan penasihat hukumnya.

Man Batak dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,” sebut JPU Maulitasari membacakan tuntutannya.

JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp 500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan. 

Menurut JPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban, dan merusak generasi bangsa. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba,” sebut Maulitasari.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menanyakan terdakwa apakah mendengar dan telah mengerti terhadap tuntutan JPU. 

Terdakwa menyebut telah mengerti. Sedangkan PH terdakwa Tengku Fitra Yuvina Rangkuti akan melakukan pembelaan. “Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktunya supaya ditunda,” mohon Tengku Fitra.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 15 Februari 2022 pukul 11.00 WIB, dengan acara pembelaan dari terdakwa. 

Informasi dihimpun, sebelumnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Irman Pasaribu buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogramdi Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1).

Tersangka ditangkap bersama istrinya LY dan supirnya KH di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg). Namun Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus.

Man Batak disebut salah satu gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa memiliki pangsa pasar narkoba yang luas melalui jaringan-jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilannya, terdakwa mampu mengumpulkan kekayaan puluhan miliar rupiah, puluhan ruko dan mobil-mobil mewah. (SL/Dad) 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER