IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

JPU Akhirnya Tuntut Oknum Guru AZ 2 Tahun Penjara

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus penipuan dengan terdakwa berinisial AZ. Sidang ini sebelumnya sempat tertunda selama 2 kali berturut-turut. Namun, pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali menjadwalkan persidangan, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Pernama SH, Kamis (17/12).

Dalam persidangan, JPU akhirnya bertindak tegas dengan menuntut terdakwa AZ dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti Handphone android dikembalikan kepada korbannya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury SH MH mengakhiri persidangan dengan menyampaikan, bahwa persidangan akan dilanjutkan tanggal 22 Desember ini dengan materi sidang putusan. (Af)