IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jelang Pilkada, KPUD Asahan Lakukan Rekrutmen PPK

Komisioner Kpu Asahan Samiun Sembara Marpaung

 

ASAHAN – TOPKOTA.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 23 September 2020 mendatang, KPUD Asahan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Komisioner KPUD Asahan Divisi Partisipasi Masyarakat, Samiun Sembara Marpaung mengatakan, rekrutmen dilakukan mengacu pada Peraturan KPU No 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Tahapan rekrutmen anggota PPK ini akan berlangsung 15 Januari 2020-14 Februari 2020. “Jadi dalam pelaksanaan rekrutmen ini akan ada 125 orang PPK se-Kabupaten Asahan, dengan rincian 5 orang anggota PPK per kecamatan. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Asahan Jalan Sisingamangaraja, Kisaran,” kata Samiun saat ditemui TOPKOTA.com,  Rabu (15/1).
Samiun menyebutkan, mulai hari ini hingga dua hari ke depan, KPUD Asahan mengumumkan kepada publik bahwa pendaftaran anggota PPK akan berlangsung pada 18-24 Januari 2020. “Tanggal 15 sampai 17 Januari, jadwal pengumuman soal perekrutan anggota PPK,” katanya.

 

Dijelaskan Samiun, apabila di satu kecamatan jumlah pendaftar kurang, maka KPUD Asahan akan memperpanjang waktu selama tiga hari atau sampai dengan 27 Januari 2020. “Minimal di satu kecamatan 10 orang yang mendaftar, kalau tidak kami perpanjang 3×24 jam,” ujarnya.
Pasca-pendaftaran pengumuman seleksi berkas akan disampaikan pada 27 Januari 2020. Kemudian peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti ujian pada 30 Januari 2020. Adapun persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis) diantaranya minimal berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, tidak terikat pernikahan dengan penyelenggara Pemilu, belum dua periode menjabat sebagai anggota PPK.
“Maksud belum pernah dua periode berturut-turut menjabat sebagai anggota PPK, bukan per momen Pemilu. Tapi satu periode itu dihitung lima tahun yaitu 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019,” jelasnya. (DS)