MEDAN, TOPKOTA.co – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan Focus Group Diskusi (FGD), di Aula Lantai 2 Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Nomor 12 Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara, Sabtu (17/09/2022).
Kegiatan FGD K-SBSI Sumut itu bertemakan “Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Perekonomian Pekerja/Buruh dan Konsep Pemerintah dalam Peningkatan Daya Beli Masyarakat Pekerja/Buruh di Wilayah Sumut Menjelang Penetapan UMK/UMP Tahun 2023”.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Dir Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Indra Maulana SIK dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh KSBSI Korwil Sumut.
“Sebab, kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) ini merupakan satu langkah yang patut diapresiasi dan menjadi barometer bagi serikat pekerja/serikat buruh di Sumut maupun di Indonesia untuk merumuskan usulan-usulan yang akan disampaikan untuk mencapai tujuan serikat pekerja/serikat buruh,” katanya.
Apalagi kata Dwi Indra, KSBSI merupakan salah satu organisasi yang besar di Indonesia, dalam menyikapi situasi dan dinamika bermasyarakat saat ini. FGD ini merupakan suatu langkah maju bahwa organisasi yang sangat tepat.
“Sehingga memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat. Sebagai mitra tentunya pihaknya akan membantu menyalurkan hasil fokus group diskusi yang dilakukan. Apakah kepada gubernur atau pimpinan DPRD Provinsi agar menjadi pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat dalam sambutannya mengatakan tujuan digelarnya kegiatan FGD ini adalah untuk membangun kemitraan yang kondusif, aman dan terkendali antara Pemerintah dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO serta BPJS TK.
“Selain itu, mengupayakan peningkatan ekonomi yang sesuai dengan kondisi pekerjaan/buruh dan kebutuhan pekerja,” sebutnya.
Ramlan berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023, dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh.
“Mengupayakan pola kerjasama antara seluruh elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, tokoh masyarakat yang ada di Sumatera Utara dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh,” sebutnya.
Dalam sambutannya, Ramlan mengatakan pasca Pandemi Covid 19 melanda dunia, tidak terlepas Negara Indonesia, banyak pekerja/buruh kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tidak dapat bertahan dan menutup usahanya.
“Dan selama tiga tahun terakhir upah buruh yang tidak naik, walaupun naik di beberapa daerah tentunya tidak bisa mengimbangi dan membutuhi kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari sehingga dalam situasi tersebut yang merasakan adalah masyarakat buruh/pekerja,” katanya.
Dikatakan Ramlan, pada tanggal 03 September 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo, mengumumkan kenaikan harga BBM, baik bersubsidi maupun non subsidi. “Nah, tentunya keputusan tersebut sangat meresahkan dikalangan masyarakat buruh/pekerja. Dan hampir di seluruh daerah tanah air dari berbagai elemen, organisasi, lembaga termasuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh melakukan penolakan atas kenaikan harga BBM tersebut,” sebutnya.
Oleh karenanya, sambung Ramlan, tentunya penolakan tersebut sangat beralasan karena kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
“Bahwa akhir tahun 2022, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat akan menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah N0mor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan,” sebutnya.
Pasca kenaikan harga BBM, lanjut Ramlan, baik bersubsidi maupun non subsidi, sangat perlu mengantisipasi keresahan dari kalangan Serikat Buruh/Serikat Pekerja, khususnya masyarakat buruh/pekerja dalam hal ini Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah ditingkat daerah untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023.
“KSBSI sebagai organisasi masyarakat buruh/pekerja khususnya Koordinator Wilayah Sumut berkepentingan untuk membicarakan dengan seluruh elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, tokoh masyarakat yang ada di Sumut untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023, di Sumut dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh,” katanya.
Sementara itu, Aan Supono perwakilan Deputi Direktur wilayah Sumbagut Sumut-Aceh BPJS Ketenagakerjaan mengaku sangat mendukung penuh acara diskusi yang dilakukan KSBSI Korwil Sumut.
“Tentunya kami dari BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh kegiatan FGD ini. Kami BPJS Ketenagakerjaan siap berkontribusi untuk menghilangkan keresahan serikat pekerja / serikat buruh di tengah kenaikan BBM dan pembahasan penetapan UMK/UMP 2023 dan BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah dalam menyiapkan data para pekerja untuk penyaluran bantuan subsidi upah,” ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, kegiatan FGD tersebut dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Agusmidah SH MH selaku Wakil Dekan-1 FH USU dengan dihadiri narasumber Coki Ahmad Syahwier SE MP selaku pakar ekonomi yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara.
Kemudian, Ketua Apindo Sumut Bambang Hermanto SH MH, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara diwakili Aan Supono, Badan Pusat Statistik (BPS) diwakili Azantaro dan Perwakilan dari Pertamina Wilayah Sumbagut Agustiawan serta dihadiri 100 orang yang merupakan perwakilan dari 56 serikat pekerja/buruh yang ada di Sumatera Utara. (Rudy)