IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Jelang Nataru, Kapolres Labuhanbatu Gencar Sosialisasikan PPKM Level 3

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Jelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Labuhanbatu gencar mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) level 3 kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubbag Humas AKP Murniati SH menyampaikan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3  jelang hari Natal tahun 2021 hingga tahun baru 1 Januari 2022 berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

” PPKM level 3, akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru. Sejumlah pembatasan akan dilakukan,” ucap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasubbag Humas AKP Murniati SH.

Lanjutnya, adapun aturan PPKM level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 yakni, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak.-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak priemer, dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum seeprti alun-alun dan lapangan terbuka, Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik, transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 tahap pertama.

Kasubbag Humas AKP Murniati SH.

Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen dan pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen.

“Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Beliau berharap, kiranya seluruh aturan yang ditetapkan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang terdiri dari tiga kabupaten, yaitu Labubanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER