IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Sidney Kelurahan Perdagangan III

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Sandang Pangan Ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun Akbp Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH membenarkan informasi tersebut. “Benar Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian di daerah Kecamatan Bandar. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk,” kata Kasat Reskrim.

Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu (30/7/2022), Kanit Jatanras Satreskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung seputaran Jalan Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, sering terjadi perjudian angka tebakan.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan pemeriksaan di salah satu warung sesuai informasi yang diterima.

BACA JUGA:  Simpan Sabu di rumah, Endi Diciduk Polres Simalungun

Dari pemeriksaan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial LS (47) warga Jalan Sabda Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dari LS, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru, dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp. 190.000 ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 3 (tiga ) lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sidney dan 1 (satu) buah pulpen.

Saat dilakukan interogasi awal, LS, mengakui perbuatnya tersebut dan siap bertanggung jawab. Kemudian LS dibawa Tim Jatanras ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (JN)