IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Basah Pencuri dan Penadah TBS di PTPN-4 Bah Jambi

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Jatanras (Kejahatan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap basah dua pelaku pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, lengkap dengan barang bukti, Minggu (2/11/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, SH.

“Jatanras Polres Simalungun terus berupaya memberantas kejahatan pencurian hasil perkebunan yang sangat merugikan perusahaan negara dan perekonomian daerah. Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 3 November 2025, sekira pukul 09.33 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap adalah memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA:  Bebas dari Narkoba, Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Malam

“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, tepatnya di area perkebunan PTPN-4,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Jatanras berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan peran berbeda. Pelaku pertama adalah Anggie Ridho Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang bertindak sebagai pelaku pencuri TBS.

“Pelaku kedua bernama Hardiansyah alias Pitek, laki-laki berusia 40 tahun, belum bekerja, beralamat di Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang berperan sebagai penadah barang curian dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” ucap AKP Herison Manulang menjelaskan identitas para pelaku.

Tim Jatanras juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi alat dan hasil dari tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkotika Jaringan Malaysia di Kamar Kos Jalan Sei Deli

Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH menjelaskan kronologis penangkapan yang penuh ketegangan. Pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 12.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menerima informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.

“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan cepat dan profesional. Pada pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan,” ujar IPTU Ivan Purba, SH.

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melihat sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4. Setelah mengamati dengan seksama, tim melihat pelaku memasukkan buah hasil curian ke dalam mobil pick up.

“Setelah buah dimuat, pelaku langsung membawa TBS menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Tim kami langsung melakukan pengejaran dan pengintaian,” ungkap IPTU Ivan Purba, SH menjelaskan modus operandi pelaku.

BACA JUGA:  Terjerat Utang, Rasmini Gantung Diri

Aksi tangkap tangan dilakukan dengan presisi tinggi. Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penangkapan di dalam UD Adil saat transaksi penadahan sedang berlangsung. Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.

“Operasi berjalan lancar dan kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan berarti. Ini adalah kerja tim yang solid dan profesional,” ucap Kasat Reskrim dengan bangga.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Jn)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER