SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Resor Simalungun melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian besi rel, besi bantalan rel dan besi pandrol (keeping besi pengikat rel) di Pasar I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Simungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH ketika dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022) membenarkan informasi tersebut.
“Tim Jatanras telah berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian besi bantalan rel kereta api dan dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e. Pencurian dilakukan bersama-sama atau bersukutu, dengan total kerugian sebanyak Rp. 80.911.000 (Delapan puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah),” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan bahwa pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melaporkan, bahwa besi bantalan rel ada yang telah dicuri, dan berdasarkan laporan tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk bersama personel dan dibantu Pegawai PT Kereta Api Indonesia, melaksanakan patroli ke daerah Pasar I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, personel menemukan ada 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki Carry berwarna hitam dalam keadaan terparkir di pinggir jalan, merasa curiga selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria yang diduga telah melakukan pencurian bantalan besi rel tersebut. “Ke 4 (empat) pria tersebut berinisial RS (37), SP (46), SH (40) dan YS (42), yang keseluruhannya merupakan warga Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa 22 (Dua puluh dua) batang potongan besi rel dengan masing-masing ukuran panjang sekitar 2,2 Meter, 29 (dua puluh sembilan) batang besi bantalan rel, 340 (tiga ratus empat puluh) batang besi pandrol (keeping besi pengikat rel), dan 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku menjelaskan bahwa besi-besi tersebut adalah benar milik PT Kereta Api Indonesia yang sebelumnya besi rel kereta api tersebut sudah terlebih dahulu dipotong menjadi 22 (dua puluh dua) batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,2 meter,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku RS (37) menerangkan bahwa besi rel tersebut dipotong dengan menggunakan selang api dari tabung gas ukuran besar yang sebelumnya sudah dibawa pulang di Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
“Saat ini para pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Mako Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan selanjutnya,” tandas AKP Ari. (JN)