IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jaringan Sabu Medan Kandas di Satres Narkoba Polres Karo

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil meringkus pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika. Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Karo, bahkan dikejar hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan, Kamis, (4/3). Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Adapun kronologis penangkapan para tersangka diduga sebagai  penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari pengembangan kasus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Februari  2021 sekira Pukul 22.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Bunuraya.

Perihal tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama DS (35) yang bekerja sebagai supir, warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga masing – masing berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan, dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur.

BACA JUGA:  Bupati Hadiri Deklarasi Tanah Karo Bebas Bersinar dari Narkoba

Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan. Dari hasil  penyelidikan, didapatkan informasi bahwa DS membeli narkotika jenis sabu dari PRD melalui AS. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal PRD dan AS di Jalan Maju Raya Kwala Bekala Medan.

Dari rumah PRD, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki PRD (40) dan RKS (27) yang keduanya berdomisili di Jalan Pintu Air IV No. 64  Medan Johor. Dari hasil penggeledahan di rumah PRD, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah yang masing – masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dilantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.

BACA JUGA:  Puluhan Kontraktor Diperiksa, Kejari Buru Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Rp.46 M Dinas Perikanan Morowali

Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap AS (37) warga Jalan Bunga Rampe I Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing – masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram, dengan perincian 1 paket ditemukan didalam kantong baju yang tergantung didalam rumah tempat penangkapan, sedangkan 2 paket lagi berada didalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop,  dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati AS.

“Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut, Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Hendri Tarigan. (John Ginting)