IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Jaringan Pengedar Narkoba di Raya Kahean Diungkap Polres Simalungun

Personil Polres Simalungun dan Polsek Raya Kahean saat mengapit kedua tersangka dan barang bukti sabu, di Polsek Raya Kahean, Rabu (14/6/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Pada Selasa, 13 Juni 2023, Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean.

Mereka berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang mengedarkan diduga narkotika jenis sabu, di sebuah gubuk Huta Tiga Lama Nagori Ambrokan Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun, dan Jonaspen Damanik alias Landit di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet Huta Tiga Lama Nagori Ambrokan Kecamtan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

Kedua tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Raya Kahean, Rabu (14/6/2023). (Foto: Junaidi)

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap sabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres saat diwawancarai wartawan, Rabu (14/6/2023).

Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda. Dari Junpikarson Damanik (39) alias Jun berhasil diamankan 1 (Satu) set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 gram.

Dari Jonaspen Damanik (42) alias Landit, disita barang bukti 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 2,18 gram, 1 (Satu) unit Hp android merk Oppo dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 100.000.

Dari Wandri Batsen Sinaga (48) alias Kenen, diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu2 dengan berat brutto 1,21 gram, 1 (Satu) unit Hp android merk Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000.

Tiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER