SERGAI, TOPKOTA.co – Keputusan Karnain sekalu Kepala Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai yang mengalihkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II milik 8 warganya ke pihak yang lain terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Kali ini Sugito selaku Direktur Lembaga Keadilan Pemerhati Hukum (LKPH) juga menyayangkan tindakan Kepala Desa tersebut. Karena menurutnya, hak warga yang sudah menerima BLT-DD Tahap I tidak bisa lagi diganggu gugat untuk menerima BLT-DD pada tahap selanjutnya.
“Walaupun ada berita acara itu juga tidak benar, karena BLT-DD tahap pertama warga yang terdaftar sudah menerima haknya, dan tahap selanjutnya juga harus terima. Kepala Desa tidak berhak mengganti data-data penerima sesuka hatinya, karena data tersebut juga akan dilaporkan ke Kabupaten, dan itu sulit dilakukan. Saya sangat menyayangkan tindakan ini,” ujarnya.
Beliau juga membandingkan BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang tetap dibagikan sesuai dengan data yang dimiliki pihak Dinas Sosial, agar tidak menimbulkan polemik. “Bagaimana pula dengan BLT Kemensos, orang yang sudah meninggal masih terdaftar tetap juga diberikan haknya, dan itu tidak bisa diganggu gugat. Biarpun alasannya penerima lajang atau apapun, tetap itu merupakan haknya, dan seharusnya tetap diberikan di tahap selanjut, dan jangan ada tindakan sewenang-wenang mengganti hak BLT-DD masyarakat,” ujar Sugito.
Sugito juga berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan menghubungi langsung pihak Pemerintahan Desa maupun Kecamatan. “Nanti saya coba hubungi mereka,” pungkasnya.
Sementara informasi yang dihimpun wartawan di Desa Sukadamai, ternyata masih ada juga warga yang berstatus lajang masih menerima BLT-DD Tahap II. Mirisnya alasan Kades Sukadamai menghentikan BLT-DD salah satu warganya bernama Sopian Chaniago, dikarenakan berstatus lajang. Padahal Sopian Chaniago yang berusia 53 Tahun ini tidak memiliki pekerjaan, dan tinggal di gubuk reot.
Kepala Desa Sukadamai Karnain yang sebelumnya dikonfirmasi Topkota.co membenarkan bahwa BLT-DD milik Sopian Chaniago telah dialihkannya kepada warga yang lebih berhak. “Sopian Chaniago tidak lagi mendapat BLT-DD karena berstatus lajang, dan ada lagi warga yang lebih layak mendapatkan bantuan itu daripada dirinya,” ujarnya.
Namun ketika wartawan mengatakan bahwa keadaan Sopian Chaniago sangat memprihatinkan karena tinggal di rumah yang tidak layak, pekerjaan tidak tetap, dan kedua orangtuanya juga telah meninggal dunia, namun Kades menganggap bahwa Sopian tidak layak mendapat bantuan.
Hal senada juga dikatakan Kadus Sukatani Hariansyah, bahwa Sopian Chaniago berstatus lajang dan dialihkan hal BLT-DDnya kepada warga yang lebih layak. “Statusnya lajang, sudah kita alihkan kepada warga yang lebih berhak,” katanya.
Namun, saat disinggung prihal Sopian Chaniago yang didaftarkan oleh Kadus, namun sewaktu pembagian tahap II dialihkan secara tiba-tiba, lantas Kadus enggan menjawabnya.
Terpisah Sopian Chaniago salah satu warga miskin yang tinggal di gubuk yang hal BLT-DDnya dialihkan ini mengaku kecewa dengan kinerja kades dan kadusnya. Beliau mengaku kecewa karena banyak penerima BLT-DD di desanya masih memiliki kehidupan yang layak daripada dirinya.
“Saya sudah angan angan kalau saya dapat uang BLT-DD mau membeli kebutuhan untuk makan dan memperbaiki gubuk yang reot ini, karena rumah atap rumah saya bocor dan jika hujan pasti airnya menggenangi lantai. Sekarang tidak ada lagi harapan saya, bantuan saya sudah tidak ada lagi, padahal saya mendapat BLT-DD tahap I, kini saya sudah tidak menerimanya lagi, dan sudah dialihkan oleh pihak Kadus dan Kades. Padahal masih banyak warga yang menerima BLT-DD kehidupannya lebih layak daripada saya. Sekarang mau gimana lagi, Pemerintah Desalah yang bebas mengatur bantuan ini, mereka punya kuasa,” ujarnya. (End)