SERGAI, TOPKOTA.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil menangkap Linda (44) terduga pengedar sabu dari kediamannya di Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu(11/4) pukul 23:50 Wib.
Dari perempuan berstatus janda ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keteranganya melalui seluler, Minggu (12/4) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy, ternyata pelaku dapat dikelabui dan berhasil ditangkap. “Tersangka Lindawati Sembiring alias Linda ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram,”kata Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Tersangka juga mengaku membeli sabu dari YI sebanyak dua kali dalam seminggu dengan harga Rp400.000.
Janda dua kali tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu selama 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600.000.
“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (End)