IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jalankan Instruksi Gubsu, Bupati Karo Perintahkan Satpol PP Tutup THM

Bupati karo Terkelin Brahmana SH MH saat memerintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring segera lakukan penutupan tempat hiburan malam sesuai permintaan Gubsu.
TANAH KARO, TOPKOTA.co – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta dan  menertibkan serta menutup tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deliserdang,
THM itu meliputi, tempat karaoke, Spa, diskotik dan oukup, selama bulan ramadhan 1442 H. Penegasan ini disampaikan, seusai memimpin Rapat Evaluasi PPKM Mikro di ruang aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan, Rabu sore (21/4).
“Itu, yang berbau tempat hiburan malam (THM) di tutup, jangan-jangan kalian yang punya,” tanya Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.
Mendengar teguran Gubsu Edy Rahmayadi, respon dan kegerahan datang dari kepala daerah yang disebut wilayahnya, dan sepakat kedepan menindaklanjutinya untuk menertibkan dan menutup tempat hiburan malam (THM).
Sama halnya, respon Bupati karo Terkelin Brahmana SH MH, saat itu juga memerintahkan kepada Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring segera melakukan penutupan tempat hiburan malam sesuai permintaan  Gubsu.
“Artinya kata gubsu tadi, kita harus menghormati agama Muslim  yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan ini. Untuk itu, segera Satpol PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi, melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada pelaku usaha secara persuasif. Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung berikan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Namun demikian, Bupati juga mempersilahkan untuk dijabarkan secara profesional mana saja yang sesuai dengan ketentuan dan mana saja yang melanggar sesuai ketentuan PPKM mikro, agar segera ditutup dan jangan dibiarkan. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER