IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jalan Propinsi di Dusun VII Desa Sei Rampah Rusak Parah

SERGAI, TOPKOTA.co – Jalan Propinsi berlokasi di Dusun VII Desa Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) mengalami rusak parah, dan kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna jalan yang setiap hari melintas dari Kecamatan Sei Rampah menuju Kecamatan Tanjung Beringin.

Rusaknya jalan propinsi ini menurut warga Dusun VII dikarenakan truk yang melebihi tonase dan melintasi di jalan tersebut untuk mengangkut bahan-bahan material untuk pembangunan gudang di Dusun VIII Desa Sei Rampah.

“Rusaknya badan jalan yang berada di Dusun VII Desa Sei Rampah mungkin salah satunya disebabkan setiap hari dilintasi truk mengangkut tanah yang disinyalir melebih tonase. Kita berharap pihak yang berkompeten seperti Dinas Perhubungan Sergai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap truk mengangkut tanah, agar badan jalan tetap terpelihara dengan baik dan tidak rusak. Selain itu diharapkan kepada Satpol PP untuk mengecek izin pembangunan gudang tersebut, dikhawatirkan tidak memiliki izin,” ungkap Dewi salah satu warga sekitar, Rabu (7/4/2021).

Sedangkan Camat Sei Rampah Drs Nasaruddin yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang yang terletak di Dusun VIII Desa Sei Rampah sudah diurus pada tahun 2019.

“Rekomendasi itu dikeluarkan dimasa Camat Sei Rampah tahun lalu. Nah terkait badan jalan rusak, pemilik bangunan maupun pelaksana pembangunan gudang bersedia melakukan perbaikan dengan cara merawatnya. Rusaknya badan jalan mungkin salah satu disebabkan oleh banjir yang terjadi belum lama ini,” jelas Camat.

Sementara, Kasat Pol PP Sergai Drs Fajar Simbolon MSi ketika dihubungi mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan keberadaan perizinan pembangunan gudang tersebut.

Begitu juga dengan Kadis Perhubungan Sergai Manutur P Naibaho S.Sos, yang mengatakan soal truk mengangkut tanah yang diduga lebihi tonase mengatakan itu jelas melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan, yang berbunyi setiap kendaraan yang melintas melewati tonase maka akan didenda sebesar Rp.60 juta atau diberi sanksi kurungan badan selama 6 bulan. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER