MEDAN, TOPKOTA.co – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu Bata menghadirkan 6 saksi dalam perkara korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus uang menyebabkan kerugian negara Rp 1,8 miliar, Senin (2/6/2025)
Keenam saksi yang dihadirkan itu Marlinda Sari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), P Silalahi, Budi Pratama, Ismaini
Marlinda Sari dihadapan Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menjelaskan dalam pengadaan sofware untuk SD, SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun 2021, PPTK tidak dilibatkan dari perencanaan dan pelaksanaan
” Saya tahu setelah ada pemenang tender yakni PT Karya Utama Mandiri.Sebelum itu saya tidak tahu,” ujarnya dihadapan puluhan pengunjung sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan
Diketahui , dalam pengadaan sofware tersebut terdakwa Ilyas Sitorus selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen( PPK)
Terdakwa Ilyas Sitorus dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu)