IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Perkara Korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus

MEDAN, TOPKOTA.co – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu Bata menghadirkan 6 saksi dalam perkara korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus uang menyebabkan kerugian negara Rp 1,8 miliar, Senin (2/6/2025)

Keenam saksi yang dihadirkan itu Marlinda Sari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), P Silalahi, Budi Pratama, Ismaini

Marlinda Sari dihadapan Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menjelaskan dalam pengadaan sofware untuk SD, SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun 2021, PPTK tidak dilibatkan dari perencanaan dan pelaksanaan

” Saya tahu setelah ada pemenang tender yakni PT Karya Utama Mandiri.Sebelum itu saya tidak tahu,” ujarnya dihadapan puluhan pengunjung sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan

Diketahui , dalam pengadaan sofware tersebut terdakwa Ilyas Sitorus selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen( PPK)

Terdakwa Ilyas Sitorus dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Ketua Pewarta: Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Marindal

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER