SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – HM (27) warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan temannya berinisial NM (28) warga Kota Medan masih dalam buruan.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH saat ditemui, Jumat (30/4/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib mengatakan, penangkapan pelaku HM didasari laporan pengaduan pelapor Sri Bahatun (52) warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.
“Pada hari Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib, pelapor saat di warung tiba tiba ditelepon anaknya Wika Maharani (25) selaku korban yang menyuruhnya datang ke Klinik Bidan Aisah, karena kondisinya luka luka. Setiba di Klinik bidan itu ternyata sudah tutup,” ujar Kasat.
Pelapor pun membawa korban ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Saat itu korban mengaku tasnya telah dirampok dua pelaku tak dikenal saat berboncengan mengendarai sepedamotor bersama temannya Pipin Handika Sari (39) di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam. Tak terima anaknya dirampok pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Antonyus Hutahayan SH MH bersama Tim Opsnalnya mengetahui Hp merk Vivo Y12 warna hitam milik korban ada pada pelaku HM warga Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat melakukan pencarian. Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib, pelaku HM yang ternyata seorang residivis ini berada di Pajak Lama Perdagangan. Kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti HP merk Vivo Y12 warna hitam dan sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan menjambret.
Diinterogasi, Pelaku HM mengaku menjambret tas korban bersama temannya berinisial MN dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat. “Pelaku HM sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku HM itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian,”kata AKP Rachmat Aribowo SIK MH mengakhiri. (JN)