IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Jahtanras Polres Simalungun dan Tim Buncil Poldasu Ringkus Dua Wanita Pembunuh di Tano Tingkir

MEDAN,TOPKOTA.co – Tempo waktu tidak sampai 2×24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Peristiwa yang terjadi, Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib, diketahui Kapolsek Purba Iptu M Purba ketika menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir, bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Negeri Tano tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menggunakan kain panjang dan tangan terikat.

Selanjutnya, Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut, lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jahtanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 Wib, Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 Ipda Soewandi Samosir SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus kedua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.

“Kedua Pelaku A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER