IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jadi Temuan BPK RI, Perbup Karo Nomor 48 Tahun 2018 Dihentikan

Kepala Inspektorat Karo Philimon AS Brahmana saat di wawancarai wartawan diruang kerjanya. (foto :Topkota /dok)

TANAH KARO, TOPKOTA.com – Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo telah berhasil mengeruk keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Anehnya lagi, kadis PPKAD Andreasta Tarigan  juga mengelak menyebutkan jumlah yang sudah dibayarkan. Padahal  untuk memuluskan pencairan, dialah yang menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Bahkan dia menyarankan untuk mempertanyakannya langsung ke Inspektorat dengan dalih sudah menjadi temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara.
Kepala Inspektorat Pemkab Karo Philimon A S Brahmana kepada wartawan menyebutkan, bahwa jumlah yang sudah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp. 2.289.400.000. “Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa menerima berapa.  Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya, ” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (13/2).
Ditambahkan Philimon lagi, tunjangan khusus sudah diperintahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan. “Berdasarkan temuan BPK RI ini, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi, karena kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum,” jelasnya.
Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud  Bupati Karo Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 40 juta setiap bulan. Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp 360 juta, sedangkan Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah pundi-pundinya sebesar Rp. 315 juta. (John Ginting)