IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Izinnya Sudah Mati, Galian C di Desa Janji Labuhanbatu Terus Beroperasi

Galian C yang berada di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Galian C yang berada di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara masih terus beroperasi, walaupun izinnya tidak diperpanjang atau sudah mati, Senin (1/5/2023).

Pantauan wartawan di lokasi galian C, terlihat mobil dump truk roda enam dan roda sepuluh tampak keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari lokasi pertambangan galian C teraebut. Ironisnya, walaupun izin galiannya sudah mati, aparat penegak hukum (APH) masih melakukan pembiaran dan tidak menutup lokasi tersebut.

Dilokasi penambangan juga terpampang plang izin dari perusahaan pertambangan galian C atas nama Zulkipli Simamora, dengan nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, saat wartawan menghubungi KTU Cabdis ESDM IV Labuhanbatu Dinas Perindag ESDM Sumut Zulkifli Peranginangin perihal izin yang dimiliki oleh Zulkipli Simamora, akhirnya diketahui bahwa izin tersebut sudah kadaluarsa.

Galian C yang berada di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). (Foto: Dody)

“Pada tanggal 27 April 2023 lalu, tentang izin atas nama Zulkipli Simamora itu sudah mati,” terang Zulkifli Peranginangin dari telephon selulernya.

Sambungnya lagi, apabila ada ditemukan pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, sudah jelas itu telah melanggar Undang Undang 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, pria berinisial AK yang diketahui sebagai pengusaha atau pemilik lokasi pertambangan galian c atas nama Zulkipli Simamora yang ditemui wartawan di depan toko sparepart Jalan Bilah Rantauprapat mengakui bahwa izin galian c tersebut sudah mati.

“Bahwa saya tidak pernah mengalihkan izinnya kepada orang lain, terkecuali kalau menumpang lewat saja dari atas tanah kita, dan kalau tidak salah izin galian c saya itu sudah mati bulan semalam,” ucapanya kepada awak media, Selasa (2/5/2023).

Berbeda dengan disampaikan JM yang diduga sebagai penambang di lokasi. Ketika dihubungi via ponsel miliknya mengaku izin galian C yang dikelolanya masih hidup hingga bulan 9 tahun 2023 mendatang. (Dody)