IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Iwan Depari SH: “Penarikan Mobil Oleh Leasing SMS Finance Melawan Hukum”

Iwan Sembiring Depari SH.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Terkait perampasan mobil Pikcup Mitsubishi Cold Diesel L300 Nomor Pol. BK 8618 LS, oleh pihak leasing SMS Finance terhadap Rano Karno Ginting penduduk Desa Suka Dame Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum, dan perlu tindakan dari aparat Kepolisian. Hal ini ditegaskan Iwan Depari kepada wartawan, Kamis (3/9).

Masih kata Iwan, Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, yang berlaku sejak 22 Juni 2011. “Apa tujuan diterbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?,  tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan, melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa,” ujarnya.

Beliau juga memaparkan apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. “Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu, (1) ada permintaan dari pemohon, (2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia, (3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia, (4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia, (5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia,” ujarnya.

Selain itu untuk mengajukan permohonan pengamanan eksekusi, Iwan juga mengatakan, bahwa ,engenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

“Permohonan pengamanan eksekusi, ada pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, (1) Salinan akta jaminan fidusia, (2) Salinan sertifikat jaminan fidusia; (3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima, (4) Identitas pelaksana eksekusi; (5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.BTapi kalau dilihat dari pengakuan Rano Karno Ginting kan mobilnya dirampas pada saat berjalan, itu sudah melanggar aturan, laporkan aja ke Kepolisian,” ujar Iwan Depari mengakhiri. (John Ginting)