PEKANBARU, TOPKOTA.co – Polsek Tampan Kota Pekanbaru berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Tania Anna Mirana alias Anna yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penipuan, dan mengaku sebagai bagian intelijen Bea Cukai Kota Pekanbaru.
Kapolsek tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH membenar bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban Maftuhur Rozaq alias Ojak (32) dan Hendra (15) yang mengaku ditipu. Korban dalam melancarkan aksi penipuannya mengaku bekerja di bagian Intelijen Bea dan Cukai Pekanbaru dan menawarkan barang elektronik sitaan Bea dan Cukai dengan harga murah kepada korban.
Setelah korban yakin kepada pelaku, kemudian korban langsung memesan handhpone, Kulkas, Laptop dan sepeda motor Kawasaki KLX kepada pelaku dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp. 3.350.000, dengan dijanjikan barang-barang tersebut akan diterima korban pada tanggal 1 Juni 2020.
Namun setelah tanggal yang dijanjikannya, barang tersebut tidak ada, selanjutnya korban membuat Laporan Polisi di Polsek Tampan tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain dari Maftuhur Rozaq yang menjadi korban penipuan oleh Tania Anna Mirana (Anna), ada banyak korban yang yang lain seperti Hendra sebesar Rp. 400.000, Wawak sebesar Rp. 2000.000, Pandi sebesar Rp. 1.000.000, Sari sebesar Rp. 900.000, Riris sebesar Rp. 400.000, Aul dan Riko sebesar Rp. 200.000,” ungkap Kapolsek.
Menerima Laporan Polisi dari korban dalam perkara tindak pidana penipuan tersebut, kemudian Reskrim Team 2 langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilanjutkan dengan Gelar Perkara, sehingga diperoleh cukup bukti terlapor untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, Kapolsek Tampan langsung memerintahkah anggota Buser dan Piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskirm Polsek Tampan Iptu Budi Winarko segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah pelaku dicari akhirnya diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 16.30 Wib di Wisma SMR Jl. Tanjung Datuk Pekanbaru. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai jaket warna hitam merk Deshoes, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam dan1 (satu) rekening Koran,” ujar Kapolsek sembari menambahkan tersangka angka dijerat pasal 378 KUHPidana.