IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Intel Kodim 0209/LB Ciduk 2 Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis

Dua pengedar sabu beserta barang bukti saat diapit Tim Personil Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, di Makodim 0209/Labuhanbatu, Kamis (20/7/2023). (Foto: Dody)

LABURA, TOPKOTA.co – Tim Personil Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (20/7/2023) sore.

Kapenrem 022/Pantai Timur Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023) menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.

“Dua terduga itu berinisial JM alias U (43) dan I alias K (31). Dari keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket,” ucap Mayor Tanjung.

Diterangkan Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo SSos.

Di mana pada Kamis (20/7/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan.

Dua pengedar sabu beserta barang bukti saat diamankan di Makodim 0209/Labuhanbatu, Kamis (20/7/2023). (Foto: Dody)

“Laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya. Yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek,” urai Mayor Tanjung.

Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB Letda Inf Mahyudin Siregar SH pun langsung menuju lokasi.

Sekitar pukul 15.10 Wib, tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik undercover buy pun dilakukan, dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan diterima Aiptu Mispan SH,” terang Mayor Tanjung.

Dari hasil pengembangan yang di lakukan oleh Tim Oprasional Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U merupakan residivis kambuhan kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap pada 2019, dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu.

Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N warga Desa Kampung Baru Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K.

Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari. (Dy)